Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar praktik pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Satu orang pelaku diamankan setelah polisi menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta peralatan yang telah dimodifikasi.
Dari hasil penyidikan, LPG subsidi tersebut diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan dari selisih harga.
Polisi memperkirakan kapasitas penyalahgunaan mencapai sekitar 29 ribu tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232 ribu tabung selama periode kegiatan. Nilai dugaan penyalahgunaan subsidi mencapai sekitar Rp6,96 miliar.
Kasus kedua ditemukan di Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU Kecamatan Sruweng.