Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

iNews TV
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berikan keterangan terkait pendataan SPPG yang dilakukan kejaksaan. (Foto: iNews/DONNY MARENDRA)

Menurut dia, proses pendataan masih berjalan karena membutuhkan pengecekan langsung di lapangan.

"Proses itu masih berjalan terus sejak seminggu lalu. Ini terus berjalan karena butuh waktu secara on the spot, pulbaket," ujarnya.

Namun, Arfan menegaskan pendataan SPPG di Jateng tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta yang turut menyeret nama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga aparat penegak hukum. Kejaksaan memastikan proses pengumpulan data masih terus berjalan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG di daerah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal