SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota Polri untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan negeri tanpa pendampingan resmi.
Arahan dalam bentuk pesan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tersebut merupakan bentuk tertib administasi bukan karena kasus korupsi program Makan Bergizi gratis (MBG) yang menyeret sejumlah petinggi Polri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya arahan tersebut. Menurut dia, pesan tersebut merupakan imbauan internal yang diterbitkan beberapa hari sebelumnya sebagai bagian dari tertib administrasi.
"Pada prinsipnya kita dengan kejaksaan dan jajarannya hubungannya baik, harmonis, koordinasi lancar. Pesan WA dari Subdit Paminal Polda Jateng ke jajaran sifatnya imbauan. Ini salah satu bentuk tertib administrasi," ujar Kombes Artanto.
Dia menegaskan arahan tersebut bukan bentuk respons atas isu pemeriksaan pengelola SPPG maupun adanya ketegangan antara Polri dan Kejaksaan.
"Ini masih didata, saya belum dapat laporan. Prinsipnya kami menghargai prosedur hukum. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada anggota yang dimintai keterangan," katanya.
Pendataan terhadap SPPG di Jateng merupakan bagian dari tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penyisiran juga menyasar SPPG yang dikelola Polri.
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan di daerah mendapat arahan untuk mendata dan menghimpun informasi terkait pelaksanaan program SPPG.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Sebenarnya seluruh kejaksaan mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan SPPG di daerah. Kami dari Kejati kemudian meneruskan perintah itu ke kejaksaan-kejaksaan negeri," ujar Arfan, Jumat (10/7/2026).
Arfan menjelaskan, pengumpulan data dilakukan terhadap seluruh unit SPPG tanpa terkecuali. Pendataan tersebut mencakup SPPG yang dikelola pihak umum maupun SPPG milik institusi Polri.
"Semua SPPG, entah itu SPPG Polri atau bukan, gak ada pilih-pilih," katanya.