Polisi dan Petugas Dinkes Demak Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirop

Angga Rosa
Petugas Polres Demak saat menyampaikan imbauan kepada apotek untuk menjual obat sirop sesuai SK Kemenkes, Jumat (21/10/2022). Foto/IST

DEMAK, iNews.id – Aparat Polres Demak dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau kepada jaringan pengusaha apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat sirop. Selain itu, petugas juga meminta tenaga kesehatan agar tidak memberikan resep obat sirop kepada pasien.

Ini dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. 

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.

 "Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali," kata Kapolres, Jumat (21/10/2022).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Hilang Korban Banjir Demak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Dahsyatnya Banjir Bandang di Demak, 12 Rumah Hanyut dan 400 Jiwa Terpaksa Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal