Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu lewat Pelabuhan, Akan Diedarkan saat Nataru

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar pengungkapan kasus penyelendupan 8,4 sabu di Mapolrestabes Semarang. (foto: IST)

Kapolda menuturkan setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu. "Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman  seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 jam lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

1 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

9 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

17 hari lalu

Tragis! Lansia 92 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Purworejo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal