Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas

Antara
Bupati banyumas Ahmad Husein (memakai APD) memimpin langsung proses pemakaman jenazah pasien corona. (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan tiga tersangka yang baru ditetapkan itu bakal dijerat Pasal 212 atau Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara.

"Kami tidak menahan tiga tersangka tersebut, tapi mereka wajib lapor. Kami sudah serahkan berkas tiga tersangka baru tersebut ke kejaksaaan, sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah masuk tahap II," ujarnya.

Empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif COVID-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut, sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans membawa jenazah pasien positif COVID-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
15 jam lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

19 hari lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

2 bulan lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

5 bulan lalu

Bupati Cilacap dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polresta Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal