Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas

Antara
Bupati banyumas Ahmad Husein (memakai APD) memimpin langsung proses pemakaman jenazah pasien corona. (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

PURWOKERTO, iNews.id  - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Dengan demikian, total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada tambahan tiga pelaku untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Mereka terdiri atas S (49), A (49), dan E (47)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka Selasa (12/5/2020).

Dalam hal ini, kata dia, tersangka S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya agar datang ke balai desa atau lokasi pemakaman guna menolak rencana pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Sedangkan tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp "Anti COVID-19" menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Sementara tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan menggunakan truk serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 jam lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

18 hari lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

2 bulan lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

5 bulan lalu

Bupati Cilacap dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polresta Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal