Polisi Tak Izinkan Ormas di Solo Gelar Demo People Power, Ini Alasannya

R August
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi. Foto: Ist.

Tindakan tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku akan dilakukan pihak keamanan jika ormas tersebut nekat menggelar aksi demonstrasi. 

"Karena kita tidak mengeluarkan surat rekomendasi, Artinya bahwa itu dilarang dilaksanakan. Sehingga sesuai dengan undang-undang juga, nanti akan kita lakukan langkah-langkah dari mulai kami menghimbau untuk tidak dilaksanakan,” kata Iwan.

“Sampai dengan nanti jika di lapangan memang ada hal-hal lain yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dengan hormat lagi sangat nanti akan kita lakukan penertiban aksi tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menertibkan sejumlah spanduk people power. Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Total sudah ada 32 spanduk yang diamankan per Rabu, (5/7).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
16 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

16 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

16 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

25 hari lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

25 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal