Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu asal Jepara, 1 Buron

Alip Sutarto
Dua warga Jepara pengedar narkoba saat diamankan polisi beserta barang buktinya. (foto: IST)

"Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita akan tindak tegas siapa pun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya," ujar Lutfi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal