Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu asal Jepara, 1 Buron

Alip Sutarto
Dua warga Jepara pengedar narkoba saat diamankan polisi beserta barang buktinya. (foto: IST)

JEPARA, iNews.id - DitresnarkobaPolda Jateng menangkap dua warga di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). Polisi menyita barang bukti seberat 353,99 gram dari tangan pelaku.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah Jepara. 

Kedua pelaku berinisial AL dan HD, beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. 

"Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," kata Lutfi Martadian, Senin (8/11/2021).

Dari temuan team unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut dia, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sosok Syabilla Rizkia Putri Raharja, Atlet Selam Jepara yang Meninggal di Porprov Jateng

3 hari lalu

Kronologi Syabila Atlet Selam Jepara Meninggal usai Tenggelam, 2 Kali Lambaikan Tangan

3 hari lalu

Atlet Selam Jepara Peraih 2 Emas Meninggal usai Tenggelam di Ajang Porprov Jateng 2026

10 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

13 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal