“Untuk kasus premanisme, termasuk debt collector (penagih utang) juga preman di pelabuhan, terminal dan sebagainya. Sebanyak 11 senpi yang disita, semuanya rakitan,” kata Kapolda.
Pada kegiatan itu, Kapolda juga mewanti-wanti soal petasan. Menurutnya kasus petasan sulit dihilangkan, sebab sudah menjadi semacam tradisi yang sulit dihilangkan. Sebab itu, untuk penanganan kasus petasan, Kapolda meminta para kapolres-kapolres di Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk menyelesaikan persoalan petasan di wilayahnya masing-masing.
“Kami tidak bangga menghukum pelaku, kami berupaya melaksanakan pembinaan terhadap pelaku penyakit masyarakat, kerja sama dengan stakeholder terkait, penegakan hukum sebagai langkah terakhir,” ucapnya.