Polisi Tangkap 7 Anggota LSM Pelaku Pemerasan di Brebes, Pakar Hukum Pidana: Beri Efek Jera

Eka Setiawan
Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi Polri menangkap 7 oknum anggota LSM atas kasus pemerasan orang tua 6 pelaku pemerkosaan anak di Brebes. (Ist)

"Dalam hal ini ada lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," ujarnya.

"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hibnu.

Di sisi lain, Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya pada kasus Brebes, tidak hanya menangkap enam pelaku pemerkosaan dan tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku. 

Pada proses penyidikan, Polri juga siap memberikan pendampingan pada korban WD dan 5 pelaku yang usianya masih dibawah umur.

Terkait hal ini, Prof Hibnu juga mengungkap dukungannya dan berharap ada sinergitas antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak. "Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," kata Hibnu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
28 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

29 hari lalu

Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq Tersangka KPK

31 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

Profil Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Dosen Berprestasi yang Terjaring OTT KPK

1 bulan lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal