Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Wonogiri, Terungkap saat Beli Tiket Bus

Vitriana D
Polisi menangkap pengedar uang palsu di Wonogiri, Jawa Tengah. (Foto: Ist)

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.

"Dari kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu. Apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasiman kepada polisi," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

14 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

22 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

23 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

27 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal