Garuda soal Karyawannya Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu: bakal Beri Sanksi

Suparjo Ramalan
ilustrasi uang palsu yang peredarannya melibatkan salah satu pegawai Garuda. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bayu Setyo Aribowo (BS) diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Terkait hal itu, Garuda akan memberikan sanksi.

Menurut Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia Enny Kristiani perusahaan mendukung pihak penegak hukum dalam melakukan proses hukum. Ia pun menyesalkan kejadian tersebut.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum karyawan dalam kasus sindikat uang palsu, manajemen Garuda Indonesia tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut,” ujar Enny melalui keterangan pers, Minggu (13/4/2025). 

“Perusahaan memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang,” tutur dia.

Ia menjelaskan bahwa Bayu Setyo Aribowo saat ini tengah menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Hingga saat ini, karyawan bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mensesneg: Masalah Rangkap Jabatan akan Dibahas di RUU BUMN

Nasional
4 hari lalu

Wacana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Pengamat Soroti Tugas dan Fungsi

Nasional
6 hari lalu

2 Alasan Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN

Nasional
6 hari lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal