JAKARTA, iNews.id - Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bayu Setyo Aribowo (BS) diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Terkait hal itu, Garuda akan memberikan sanksi.
Menurut Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia Enny Kristiani perusahaan mendukung pihak penegak hukum dalam melakukan proses hukum. Ia pun menyesalkan kejadian tersebut.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum karyawan dalam kasus sindikat uang palsu, manajemen Garuda Indonesia tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut,” ujar Enny melalui keterangan pers, Minggu (13/4/2025).
“Perusahaan memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang,” tutur dia.
Ia menjelaskan bahwa Bayu Setyo Aribowo saat ini tengah menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Hingga saat ini, karyawan bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan.