Garuda soal Karyawannya Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu: bakal Beri Sanksi

Suparjo Ramalan
ilustrasi uang palsu yang peredarannya melibatkan salah satu pegawai Garuda. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bayu Setyo Aribowo (BS) diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Terkait hal itu, Garuda akan memberikan sanksi.

Menurut Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia Enny Kristiani perusahaan mendukung pihak penegak hukum dalam melakukan proses hukum. Ia pun menyesalkan kejadian tersebut.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum karyawan dalam kasus sindikat uang palsu, manajemen Garuda Indonesia tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut,” ujar Enny melalui keterangan pers, Minggu (13/4/2025). 

“Perusahaan memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang,” tutur dia.

Ia menjelaskan bahwa Bayu Setyo Aribowo saat ini tengah menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Hingga saat ini, karyawan bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Nasional
8 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Bisnis
9 hari lalu

Usai RUPSLB, BSI Resmi jadi Bank BUMN    

Nasional
10 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal