Polisi Tangkap Peracik Petasan di Magelang, 12 Kg Bahan Peledak Disita

iNews TV
Polisi menangkap peracik petasan dan menyita 12 kg bubuk mercon siap racik di Kabupaten Magelang. (Foto: iNews)

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Toyib. 

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan karena selain melanggar hukum, bahan peledak tersebut sangat berisiko memicu ledakan yang dapat merenggut nyawa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Kasus Ledakan Gudang Petasan di Sukorejo Kendal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

5 bulan lalu

3 Ledakan Hancurkan Rumah Warga dalam Sepekan di Jateng gegara Rakit Petasan

9 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Magelang, Dipicu Truk Rem Blong

9 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah

2 bulan lalu

Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal