Polisi Tangkap Residivis Pembuat Uang Palsu di Tegal

Yunibar
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menunjukkan barang bukti kasus upal dari ketiga tersangka. (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Satreskrim Polres Tegal menangkap Ujang Efendi  (44), tersangka pembuat atau pencetak uang palsu di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.  Tersangka UE merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat. 

Pengungkapan upal tersebut merupakan hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar yakni Amirudin dan Muroid.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, tersangka UE merupakan residivis pembuat uang palsu dan tidak jera keluar masuk penjara. 

"Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," kata Arie saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11/2021). 

Kapolres mengatakan, kasus bermula dengan penangkapan Amirudin bersama barang bukti uang palsu sekitar 210 lembar berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, 4 November 2021. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal