Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 3,46 Gram di Blora

Heri Purnomo
engedar narkoba jenis sabu saat digelar di Mapolres Blora, Kamis (18/2/2021)

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat -+ 3,46 gram.

Satu  buah handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q.  "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata  AKBP Wiraga.

Kepada masyarakat, pihaknya berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain melanggar hukum, narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.

"Kami imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora jauhi narkoba. Jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

9 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

9 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

12 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

16 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal