Polres Magelang Sita Puluhan Botol Miras dari Sebuah Warung di Muntilan

Angga Rosa
Aparat Polres Magelang saat memeriksa sebuah warung yang dicurigai menjual minuman keras saat razia cipta kondisi kamtibmas. Foto: Ist.

"Tentunya ini juga berkat laporan masyarakat yang merasa resah karena warung menjual miras," ujarnya.

Teguh menjelaskan, miras disimpan pada tempat yang agak tersembunyi, sehingga tersamar dari pandangan umum. "Tentunya kami akan terus melakukan operasi. Sebab miras sering kali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal," ucapnya. 

Sementara, penjual miras akan diajukan pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid. 

"Kita kenakan Pasal 19 Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," ucapnya. 

Kasihumas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir mengimbau masyarakat tidak perlu takutmemberikan informasi peredaran miras ilegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Jangan takut atau ragu untuk melapor, kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

8 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

26 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

28 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal