Polres Pemalang Bongkar Praktik Sewa Kamar Kos untuk Mesum, Tarif Rp35.000 per Jam

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan barang bukti kasus persewaan kamar kos untuk perbuatan asusila. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id -Polsek ComalPolres Pemalang mengamankan dua orang penghuni kamar kos di Comal, ZA (24) dan RM (18). Kedua tersangka diduga menyewakan kamar kos untuk perbuatan asusila.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang, keduanya diamankan Polsek Comal, Rabu (15/3).

“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” kata Kapolres Pemalang, Jumat (17/3/2023).

“Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kos milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar,” katanya.

Setelah dicek, kata dia, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kos nomor 4, 12, 17 dan 16.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Fakta Baru Kematian Bocah SD 7 Tahun di Pemalang, 2 Kakak Kelas Diduga Terlibat

20 hari lalu

Kejutan Ulang Tahun Berujung Maut di Pati, Suami Pergoki Pria Lain di Kos Istri

2 bulan lalu

Unik! Bukan Kos Biasa, Kamar di Bandung Ini Dihuni 22 Ekor Ayam

2 bulan lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal