Polres Pemalang Bongkar Praktik Sewa Kamar Kos untuk Mesum, Tarif Rp35.000 per Jam

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan barang bukti kasus persewaan kamar kos untuk perbuatan asusila. (Suryono Sukarno)

Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang. “Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos,” ujar Kapolres.

“Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp35.000 per jam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kos,” ujarnya.

Dia mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35.000 per jam.

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kos tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," ujar AKBP Yovan.

“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 jam lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

29 hari lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

1 bulan lalu

Polisi Geledah Kamar Kos Lokasi Penyekapan Sadis di Cileunyi Bandung

2 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Gorontalo, Rumah dan Belasan Kamar Kos Ludes Dilalap Api

2 bulan lalu

Pekerja Pariwisata asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gianyar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal