Polres Pemalang Bongkar Praktik Sewa Kamar Kos untuk Mesum, Tarif Rp35.000 per Jam

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan barang bukti kasus persewaan kamar kos untuk perbuatan asusila. (Suryono Sukarno)

Dengan tarif Rp35.000 per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP. “Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Fakta Baru Kematian Bocah SD 7 Tahun di Pemalang, 2 Kakak Kelas Diduga Terlibat

20 hari lalu

Kejutan Ulang Tahun Berujung Maut di Pati, Suami Pergoki Pria Lain di Kos Istri

2 bulan lalu

Unik! Bukan Kos Biasa, Kamar di Bandung Ini Dihuni 22 Ekor Ayam

2 bulan lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal