Polres Sukoharjo Kembali Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka ARH (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/2/2023). Foto: Ist.

Setelah itu, pelaku berinisiatif untuk mengubur janin itu dengan cara membelitkan kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin tersebut. Janin selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku.

“Akhirnya pelaku menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” ucapnya. 

Kasus terungkap setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
14 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

18 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

18 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

23 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

1 bulan lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal