Polres Sukoharjo Kembali Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka ARH (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/2/2023). Foto: Ist.

Setelah itu, pelaku berinisiatif untuk mengubur janin itu dengan cara membelitkan kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin tersebut. Janin selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku.

“Akhirnya pelaku menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” ucapnya. 

Kasus terungkap setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

23 hari lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

1 bulan lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

2 bulan lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sepasang Kekasih Terjun dari Flyover Gubeng

3 bulan lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal