Polres Wonosobo Ciduk Sindikat Pemerasan yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Didik Dono Hartono
Sindikat pemerasan yang libatkan anak di bawah umur (Foto: iNews/Dono Hartono)

"Saat itu korban melalui keluarga melaporkan ke reskrim Wonosobo," ucapnya.

Salah satu pelaku, Muammar mengaku dua gadis itu dijadikan umpan untuk memeras. Rencananya, dua telepon genggam jaminan akan ditukar uang oleh korban dengan Rp1 juta. Kemudian, hasilnya akan dibagi-bagi

"Idenya dari anak-anak. Kemudian saya yang rencanakan," katanya.

Polisi masih menyelidiki kasus ini dan meminta warga melapor jika menjadi korban sindikat pemerasan. Keenam pelaku akan dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
20 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

20 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

20 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

31 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

3 bulan lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal