Polres Wonosobo Ciduk Sindikat Pemerasan yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Didik Dono Hartono
Sindikat pemerasan yang libatkan anak di bawah umur (Foto: iNews/Dono Hartono)

"Saat itu korban melalui keluarga melaporkan ke reskrim Wonosobo," ucapnya.

Salah satu pelaku, Muammar mengaku dua gadis itu dijadikan umpan untuk memeras. Rencananya, dua telepon genggam jaminan akan ditukar uang oleh korban dengan Rp1 juta. Kemudian, hasilnya akan dibagi-bagi

"Idenya dari anak-anak. Kemudian saya yang rencanakan," katanya.

Polisi masih menyelidiki kasus ini dan meminta warga melapor jika menjadi korban sindikat pemerasan. Keenam pelaku akan dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal