Polri Lakukan 18 Penindakan Kasus Minyak Goreng, Terbanyak di Jateng

Nur Khabibi
Satgas Pangan Polda Jateng saat sidak ke sejumlah produsen dan distributor minyak goreng di Semarang, Sabtu (16/4/2022). Foto: ANTARA.

Kemudian di Bengkulu, Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.

"Polda Jawa Timur menangani satu kasus dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi dan polda sumsel ada satu kasus yaitu ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual," ujar Gatot.

Polda Sulawesi Selatan, menangani satu kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi. Selanjutnya Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus dengan menimbun minyak goreng tanpa izin resmi. 

Setelah itu, Polda Sulawesi Tengah menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. Terakhir, Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal