PPKM Turun Level 3, Pengawasan WNA di Kota Salatiga Tetap Diperketat

Angga Rosa
Suasana kantor Pemkot Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

"WNA yang melakukan perjalanan, masuk maupun ke luar Salatiga wajib lapor. WNA yang masuk harus melapor ke Polres Salatiga, kecamatan, kelurahan dan Badan Kesbangpol. Setelah itu, kita buatkan rekomendasi SKTT (surat keterangan tempat tinggal) dan mengurus SKTT ke Disdukcapil," ujarnya.

Terkait pengawasan keimigrasian, kata Joko, Badan Kesbangpol melakukan pengawasan secara periodik. Ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengelola hotel. "Pengawasan dan pendataan WNA dilakukan dua bulan sekali," ujarnya.

Adapun pengawasan warga negara asing yang dilakukan Badan Kesbangpol meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Untuk melayani pengurusan administrasi orang asing di Salatiga, Badan Kesbangpol membuka pelayanan secara online.

"Kami berharap orang asing yang berada di Salatiga tidak ada yang bermasalah dan menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

5 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

15 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

27 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

29 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal