Produksi Rokok Ilegal Menjamur di Jepara, Ini yang Dilakukan Bea Cukai

Antara
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memperlihatkan rokok ilegal yang disita. (Antara)

Demikian pula dengan pemerintah kabupaten untuk bersama-sama mencarikan solusi mengatasi rokok ilegal agar para pelakunya menjadi produsen rokok legal.

Salah satunya dengan mengusulkan pembuatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) agar bisa menampung produsen rokok bermodal kecil.

Pelaku usaha yang masuk ke KIHT juga tidak perlu mengikuti aturan yang ketat seperti halnya produsen rokok yang berusaha secara mandiri.

Menurutnya, aturan soal luas bangunan minimal 200 meter persegi, sedangkan di KIHT tidak ada, termasuk ketika hendak memproduksi rokok jenis SKM juga tidak perlu membeli mesinnya karena pemerintah bisa mengupayakan mesin pembuat rokok dan produsen yang ada cukup sewa.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

10 hari lalu

Atap Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Dentuman Keras Kejutkan Pegawai

1 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini M 5,0 Guncang Jepara, Pusat Getaran di Laut

2 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal