PSBB Kota Tegal Berlaku 23 April 2020, Ini 13 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

Yunibar
Penutupan jalan di perkampungan di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng). (Foto: iNews/Yunibar)

4. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.

5. Membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah terkecuali bagi kantor/instansi di bidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.

6. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB.

7. Warga yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker.

8. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi online.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Landa Kantor ATR BPN Brebes, Belasan Ruangan Dilalap Api

57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal