TEGAL, iNews.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal efektif berlaku mulai besok, Kamis (23/4/2020). Pemkot Tegal saat ini terus menyosialisasikan aturan PSBB kepada warga dan berharap mereka menaati aturan yang berlaku, Rabu (22/4/2020).
Sejumlah pejabat Forkomincam juga terus blusukan ke sejumlah perkampungan membgimbau warga untuk memakai masker. Mereka juga membagikan masker secara cuma-cuma.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, dengan telah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, warga Kota Tegal diwajibkan untuk mentaati segala aturan dalam PSBB. Bahkan dirinya mewanti-wanti akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB di Kota Tegal.
Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang. ”Sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah saat PSBB sudah diberlakukan,” katanya.
Berikut 13 larangan dalam PSBB di Kota Yegal.
1. Membatasi kegiatan kegamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah.
2. Melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan.
3. Melarang masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar.