PSBB Kota Tegal Berlaku 23 April 2020, Ini 13 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

Yunibar
Penutupan jalan di perkampungan di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng). (Foto: iNews/Yunibar)

9. Ojek online masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.

10. Jam operasional toko sembako, minimarket, supermarket dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

11. Naik motor tidak boleh boncengan, kalau berboncengan harus dengan yang alamat KTP sama.

12. Moda transportasi angkot hanya boleh angkut separo jumlah total penumpang

13. Mobil pribadi dibatasi penumpangnya, misal Avanza yang seharusnya 8 orang hanya untuk 4 orang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Landa Kantor ATR BPN Brebes, Belasan Ruangan Dilalap Api

57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal