Puluhan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Keimigrasian, Terbanyak China

Eka Setiawan
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar (kiri) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan. (Eka Setiawan)

“Ada 5 kabupaten dan 2 kota (wilayah Kanim Semarang), tidak sebanding dengan jumlahnya (petugas), “ ujar dia.

Berdasarkan data yang ada, tindakan adiminstrasi keimigrasian Kanim Semarang periode 2021 hingga Desember 2022 ada 23 dilakukan pendetensian (ditahan) terinci periode 2021 sebanyak 6 orang asing dan 17 orang asing di periode 2022. 

Pendeportasian ada 19 WNA, terinci periode 2021 ada 8 orang asing dan periode 2022 ada 11 orang asing. Sementara pro justitia alias proses pidana ada 2 orang asing di periode 2021 dan 1 orang asing di periode 2022.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

2 hari lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo 3 Semarang, Atap Bangunan Rusak

4 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal