Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo Ditahan Polisi

Joe Hartoyo
Antara
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang menghebohkan masyarakat Purworejo dan viral di media sosial ditangkap polisi. Mereka sudah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, kedua orang itu dibawa ke Mapolda Jateng. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya, Selasa (14/1/2020).

Iskandar mengatakan, Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

BACA JUGA:

Polisi Dalami Motif Pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Geger Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ketua MAKN: Lebih Pas Itu Kerajaan Jin

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

4 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

6 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

19 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

21 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal