Remaja di Tegal Dihajar Massa usai Cabuli Bocah Perempuan 5 Tahun, Evakuasi Mencekam!

iNews TV
Kapolres Tegal AKBP Febriani Aer turun langsung meredam emosi warga usai menangkap pelaku pencabulan bocah perempuan di Desa Dukuhwaru. (Foto: iNews TV)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 dan Pasal 415 KUHP Terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Meski tersangka masih tergolong anak di bawah umur, kami tetap melakukan penahanan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Dokter Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun Ditangkap di Bandung

15 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun, Korban Kena IMS

1 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

23 hari lalu

Kampung Affiliate Pagerbarang Tegal, Meretas Asa Ekonomi Digital dari Sudut Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal