Ribuan Knalpot Brong Digilas di Halaman Polresta Solo

Antara
Ribuan knalpot brong yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Solo, Senin (11/10/2021). Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id - Polresta Solo  memusnahkan 1.259 knalpot knalpot brong, Senin (11/10/2021). Knalpot tidak sesuai standar pabrikan, merupakan hasil operasi sejak Maret 2021 lalu. 

"Knalpot brong merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat memimpin pemusnahan knalpot brong di halaman Mapolresta setempat. 

Selain meresahkan masyarakat, kata Kapolresta, juga membahayakan pengendara sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pada acara pemusnahan knalpot brong, secara simbolis dengan cara dipotong gergaji mesin. Sedangkan lainnya digilas dengan kendaraan mesin penggilas.

Larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di antaranya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

57 tahun lalu

Gegara Knalpot Brong, Pria di Ngawi Dibacok Penjaga Depo Air Isi Ulang 

57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal