Ribuan Knalpot Brong Digilas di Halaman Polresta Solo

Antara
Ribuan knalpot brong yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Solo, Senin (11/10/2021). Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto.

 Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

"Jadi, dari 1.259 penindakan, dilakukan penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifik teknis itu. Kami lantas melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.259 knalpot brong ini," kata Kapolres.

Dalam penindakan ini, pelanggar dikenakan sanksi tilang. Selain itu juga ada kewajiban melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis (standar). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

57 tahun lalu

Gegara Knalpot Brong, Pria di Ngawi Dibacok Penjaga Depo Air Isi Ulang 

57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal