Rutan Salatiga Tambah Waktu Kunjungan Tatap Muka saat Nataru, Pegawai Dilarang Cuti

Angga Rosa
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano saat memberikan arahan kepada bawahannya terkait peningkatan pelayanan selama Nataru, Jumat (23/12/2022). Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - Rutan Kelas IIB Salatiga selama perayaan Natal menambah waktu kunjungantatap muka pada 26-27 Desember 2022. Dengan aturan tersebut, pegawai Rutan Salatiga dilarang cuti pada H-7 hingga H + 7 tahun baru 2023. 

Langkah ini dilakukan demi pelayanan optimal kepada warga binaan pada momen Natal ini. "Pada perayaan Natal ini, kami menambah jam kunjungan dari 15 menit menjadi 45 menit.

Sehingga, pihak keluarga warga binaan Rutan Salatiga memiliki waktu berkunjung lebih lama," kata Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, pegawai Rutan Salatiga tidak boleh cuti merupakan instruksi dari Kemenkumham. Pegawai Rutan Salatiga ditugasi untuk memberikan pelayanan khusus kepada warga binaan dan keluarganya yang hendak berkunjung.

Dia menyatakan, program pelayanan khusus ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang merayakan Natal serta telah mengikuti pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Salatiga. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kebakaran TPA Darupono Kendal, 7 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Kobaran Api

14 jam lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

19 jam lalu

Kebakaran Pabrik Kayu Jati di Ngawi, Barang Kerajinan Siap Kirim ke Swedia Ludes Dilalap Api

2 hari lalu

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Belum Padam Total, Titik Api di Lereng Masih Berasap

3 hari lalu

Gudang Palet dan Warung Makan Terbakar Hebat di Bypass Krian, Lalu Lintas Sempat Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal