Sakit Hati gegara Parkir, Warga Kauman Sragen Bakar Mobil Jemaah Masjid

Joko Piroso
Tersangka pembakar mobil saat menjalani reka ulang. (iNews/Joko Piroso)

Yuswanto mengatakan, tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spiritus dan membakar menggunakan korek api.

Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta. “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara, tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan cangkul. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Pembunuh Siswi SD di Sragen Ditangkap Polisi, Motifnya Apa?

57 tahun lalu

Duduk Perkara Lansia di Sragen Dituduh Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Berujung Damai

57 tahun lalu

Viral Lansia di Sragen Diduga Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Begini Faktanya

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Ulang Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Ibu Korban Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal