Sebar Video Azan Jihad, Warga Surabaya Ditangkap Polda Jateng

Ahmad Antoni
Pelaku penyebaran video azan jihad dan barang buktinya saat gelar perkara di Polda Jateng, Senin (7/12/2020). (Istimewa)

Polisi juga menguak fakta diantaranya video pengumandangan Azan Jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang  pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11). Diketahui bahwa yang mengumandangkan Azan Jihad tersebut adalah Slamet (Saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan).

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 Juta, " kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
22 jam lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

16 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, 2 Orang Tewas

17 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

18 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal