Sejoli di Temanggung Nekat Aborsi Gegara Hamil Luar Nikah

Didik Dono Hartono
Ilustrasi aborsi_inews.id

Sementara itu, pelaku pria berinisial TK berdalih belum siap menikah dan malu hamil di luar nikah, sehingga nekat melakukan aborsi. 

Saat pacaran, keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri di kebun tembakau selama lima kali hingga mengandung. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung.

Mereka akan dijerat pasal 77a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain beberapa butir obat penggugur kandungan dan penghilang rasa sakit yang dibeli pelaku.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kediri Geger! Polisi Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Bayi dan Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

2 bulan lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

2 bulan lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal