Selamat dari Maut, Edi Minta 4 Tersangka Pembunuh Saudaranya Dihukum Mati

Saladin Ayyubi
Anak Misem, Edi Pranoto yang selamat dari pembunuhan berantai oleh keluarga kakaknya, Saminah saat ditemui awak media di rumahnya. (Foto: iNews.id/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id - Edi Pranoto, satu-satunya anak Misem yang luput dari pembunuhan sadis meminta agar kakak kandungnya, Saminah dan tiga anaknya dihukum seberat-beratnya minimal hukuman seumur hidup.

Hukuman itu, kata Edi, pantas diberikan karena Saminah dan tiga anaknya yakni, Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37) telah berbuat sadis membantai empat saudaranya sendiri.

Keempat korban yakni, Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun), Sugiono (46), Heri (41), dan Vivin (21). Vivin merupakan anak dari Supratno yang merupakan putra sulung Misem, sedangkan Sugiono anak ketiga Misem, dan Heri anak kelima Misem.

Keempat korban dibunuh dengan cara dipukul besi bekas dongkrak dan tabung elpiji. Setelah itu, mayat keempat korban ditumpuk di dalam kamar sebelum akhirnya dikubur di belakang rumah Misem dalam satu liang.

Mereka dibunuh pada Oktober 2014 dan baru ditemukan lima tahun kemudian tepatnya pada Sabtu, 24 Agustus 2019 dengan kondisi sudah menjadi kerangka manusia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

15 jam lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

2 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

2 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

2 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal