Sembunyi di Hutan 2 Hari, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi

iNews
Polisi Purbalingga menangkap dua tersangka setelah pengejaran hingga hutan dan menyita 23.198 butir obat keras ilegal. (Foto: iNews).

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"Lokasi pencarian kepada dua terduga pelaku ini masuk ke atas gunung, kebun-kebun masyarakat dan situasinya juga kami menemukan di malam hari," ujar AKBP Hendry.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Polres Maros Sita Ribuan Tablet Obat Keras Mencurigakan

9 tahun lalu

2 Pelajar Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Minum Pil Penenang

9 tahun lalu

Bawa Pil Tramadol, 2 Pemuda Mencurigakan Diamankan Petugas

8 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Kulonprogo

8 tahun lalu

Polisi Tangkap 8 Pengedar Obat Terlarang di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal