Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Jepara Ditangkap usai Buang Mayat Bayi di Sungai

Alip Sutarto
Pelaku dan penyedia jasa aborsi ditangkap petugas Polres Jepara, Jawa Tengah. (Foto: iNews.id/Alip Sutarto)

“Ketiga tersangka ini kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Kepada penyidik, MS mengaku ikut menyuruh kekasihnya untuk menggugurkan janin yang dikandungnya berusia enam bulan dengan cara meminum obat dalam jumlah banyak.

“Saya nekat nyuruh pacar saya melakukan aborsi karena takut diketahui orang tua,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

25 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

25 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

30 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

1 bulan lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal