Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Jepara Ditangkap usai Buang Mayat Bayi di Sungai

Alip Sutarto
Pelaku dan penyedia jasa aborsi ditangkap petugas Polres Jepara, Jawa Tengah. (Foto: iNews.id/Alip Sutarto)

“Ketiga tersangka ini kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Kepada penyidik, MS mengaku ikut menyuruh kekasihnya untuk menggugurkan janin yang dikandungnya berusia enam bulan dengan cara meminum obat dalam jumlah banyak.

“Saya nekat nyuruh pacar saya melakukan aborsi karena takut diketahui orang tua,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

28 hari lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

1 bulan lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sepasang Kekasih Terjun dari Flyover Gubeng

2 bulan lalu

Geger! Mayat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Ponorogo

2 bulan lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal