Sidang Jokowi soal Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Siapkan Ini

Vitriana D
Kuasa Hukum Aufaa Luqmana, Arif Sahudi yang menggugat Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka. (Foto: MPI/Vitriana D)

SOLO, iNews.id - Sidang perdana gugatan wanprestasimobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt juga menggugat Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. 

Penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A (19) warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi mengatakan, kliennya secara langsung akan hadir dalam sidang perdana ini.

"Nanti ada tambahan advokat, pihak penggugat datang," ujar Arif, Kamis (24/4/2025). 

Arif mengaku, pihaknya juga sudah membuat proposal penawaran. Kendati demikian dia belum berkenan membeberkan proposal penawaran tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

2 bulan lalu

Jokowi Kunjungi Pantai Oesina Kupang, Ratusan Polisi dan TNI Disiagakan

3 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

3 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal