Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Kata Penggugat dan Kubu Jokowi

Ary Wahyu
Suasana sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (8/5/2025). (Foto: MPI/Ary Wahyu Wibowo)

SOLO, iNews.id - Sidang gugatanwanprestasiMobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo memasuki tahap mediasi, Kamis (8/5/2025). Para pihak diminta mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam menyelesaikan sengketa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi bersama anggota Subagyo dan Joko W menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.

Pihak pengugat Aufaa Lugmana Re A yang diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo mengatakan, melalui mediasi pihaknya berharap dapat berkomunikasi dengan baik bersama berbagai pihak.

Dia menegaskan gugatan bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu. Namun ini terkait dengan program nasional secara besar.

Pihaknya menyampaikan penawaran perdamaian. Setelah itu, menunggu dari pihak tergugat menanggapi penawaran yang diajukan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

57 tahun lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal