Sudewo juga membantah menerima aliran dana dalam perkara yang berkaitan dengan DJKA maupun pengisian perangkat desa.
"Fakta persidangan di DJKA dan perangkat desa. Dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya," katanya.
Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
"Semua yang disampaikan penuntut umum itu adalah rencana yang ingin memenjarakan saya. Tapi insya Allah, hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan," ucapnya.