Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Tim iNews
MK menyatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang meminta Gibran didiskualifikasi tidak dapat diterima karena 12 pemohon dinilai tak punya legal standing. Foto iNews TV

SOLO, iNews.id – Wacana penggunaan hak angket oleh DPR guna mengusut polemik ijazah penyetaraan milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ditanggapi santai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menegaskan, pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap partai politik dan fraksi di parlemen. 

"Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR," ujar Jokowi di Solo, Jawa Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). 

Diketahui, wacana penggunaan hak angket di parlemen kembali mencuat seiring bergulirnya polemik keabsahan dokumen ijazah penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. 

Sejumlah kalangan mendesak DPR untuk menggulirkan hak angket guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas pemenuhan syarat administratif tersebut.

Sesuai aturan perundang-undangan, Hak Angket merupakan instrumen resmi yang dimiliki DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas, strategis, serta diduga kuat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, wacana Hak Angket DPR tersebut terus menjadi salah satu sorotan utama dalam perkembangan isu politik nasional.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
29 menit lalu

Jokowi Buka Suara soal Wacana Hak Angket DPR terkait Ijazah Gibran

16 jam lalu

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

5 hari lalu

Kaukus Tokoh Jabar Desak Wapres Gibran Mundur, Serukan Gerakan Moral Penurunan Foto

22 hari lalu

Ijazah Gibran Dituduh Bermasalah, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Suruh Ikut Paket C?

1 bulan lalu

Usai Dijenguk Wapres Gibran, Siswi Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal