Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan beri keterangan terkait kecelakaan bus menewaskan 7 penumpang di Tol Batang. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

SEMARANG, iNews.id - Polisi langsung menahan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan. Akibat kelalaiannya menyebabkan tujuh orang meninggal di ruas Tol Batang, Kamis (11/4/2024) pagi.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, semua administrasi terkait penyidikan telah dilengkapi untuk penahanan tersangka JW.

"Sudah ditahan. Jadi surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua," ujar Sonny saat ditemui di GT Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Dia menyampaikan, sopir bus Rosalia Indah berinisial JW telah mengakui kelalaiannya lantaran berkendara dalam kondisi lelah. Hal itu diketahui dari pengakuan JW saat diperiksa polisi.

Atas dasar itu, JW ditetapkan tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

12 hari lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

25 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Bus Jemaat Gereja Terguling di Jembatan 5 Barelang, Diduga Rem Blong

26 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

30 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal