“Karena memang semangat kita untuk kelanjutan usaha ini. Kita mengikuti aspirasi karyawan yang menginginkan mereka tetap berusaha dan bekerja di Sritek ini," katanya.
Terkait pengajuan PK, Iwan mengatakan akan diajukan sesegera mungkin.
"Sesegera kita luncurkan PK ini. Karena ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk memperjuangkan usaha perusahaan ini," ucapnya.
Mengutip laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso
“Amar putusan: tolak,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.