Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA

Binti Mufarida
Anggie Ariesta
Zannuar Setiadji
Ribuan karyawan Sritex sudah dirumahkan sejak dinyatakan pailit oleh putusan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang. (Foto: iNews/ZANNUAR SETIADJI)

“Karena memang semangat kita untuk kelanjutan usaha ini. Kita mengikuti aspirasi karyawan yang menginginkan mereka tetap berusaha dan bekerja di Sritek ini," katanya.

Terkait pengajuan PK, Iwan mengatakan akan diajukan sesegera mungkin.

"Sesegera kita luncurkan PK ini. Karena ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk memperjuangkan usaha perusahaan ini," ucapnya.

Mengutip laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso

“Amar putusan: tolak,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/12/2024). 

Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ada Apa?

57 tahun lalu

Ratusan Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang Tuntut Pesangon dan THR

57 tahun lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal