Syawalan, Warga Pekalongan Nekat Terbangkan Balon Berpetasan meski Dilarang

Suryono Sukarno
Petugas Polsek Pekalongan Selatan mengamankan balon udara raksasa yang akan diterbangkan warga dalam perayaan Syawalan, Minggu (31/5/2020). (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

Petugas hanya berhasil menyita sebagian kecil balon dan petasan tersebut. Polisi tidak mengamankan warga karena mereka sudah kabur sebelum petugas datang.

“Belasan balon dan ratusan petasan besar dan kecil berhasil diamankan lalu akan dimusnahkan. Para pemuda yang menerbangkan lari kocar kacir ketika aparat datang,” kata kapolsek.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melarang tradisi penerbangan balon udara yang biasa dilakukan warganya tiap Syawalan atau perayaan sepekan setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 mendatang. Selain mengganggu penerbangan, tradisi balon udara juga bisa menjadi sarana penyebaran virus corona (Covid-19).

Ancaman hukumannya pun tak main-main. Jika masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponorogo Geger! Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Gedung SMAN 1 Badegan

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal