Tak Bisa Berdandan, Istri Dianiaya Suami di Pekalongan

Suryono Sukarno
Terlapor Ak saat memberi keterangan kepada penyidik atas tuduhan kasus KDRT. (Foto: iNews/Suryono)

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan Badur tanpa perlawanan. Saat diperiksa, terlapor mengaku emosi lantaran sang istri tidak menuruti perkataannya.

Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, terlapor sudah diamankan anggota di lapangan. “Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor di rumah kosnya. Terlapor saat ini dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

28 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

1 bulan lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

2 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal