Sementara itu, pihak UD Dua Pilar Utama, pemilik kios di desa Tempellemahbang, yang namanya tidak mau disebut mengaku, pihaknya tidak bisa memberikan pupuk subsidi secara merata kepada para pemilik kartu tani, sehinga para petani meminta kartu taninya.
"Mereka kesini tadi, karena saya gak bisa membagi pupuk secara merata dan kontinyu seperti dulu, sesuai yang diharapkan petani," ujarnya.
Padahal, lanjut pemilik kios, dirinya juga tidak tahu kenapa sejak Oktober 2020 lalu jatah pupuk non subsidi dari agen yang biasanya lancar, jadi tersendat. Sehingga ia tidak dapat memenuhi kuota petani yang sebelumnya sudah menumpuk kartu taninya.
"Saya sendiri tidak kebingungan, dari distributor di Kecamatan Jepon yang biasanya memberi pupuk ke saya, sekarang berhenti. Katanya kuota sudah habis di 2020. Sehingga di 2021 yang seharusnya masih ada sisa kuota, saya tidak dapat," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku bahwa selama ini tidak pernah meminta kartu tani dan buku tabungan untuk berada di kiosnya. Namun itu semua berdasarkan kebijakan dari atas, untuk mempermudah nanti saat pengambilan.
"Tujuan para petani tadi pada mau meminta buku tabungan dan kartu tani yang sebelumnya saya bawa.Dan tadi sudah saya berikan sesuai tuntutan mereka," ujarnya.